Konferensi Internasional "Hak Wanita dalam Proses Keadilan Hukum" baru-baru ini diselenggarakan di Tehran dengan dihadiri oleh para peneliti dan praktisi hukum Iran, Swiss, Bahrain, Australia, Pakistan, Italia, Sudan, Irak dan Skotlandia. Tujuan dari penyelenggaraan konferensi ini adalah membahas peran wanita dalam lembaga peradilan, meningkatkan kemampuan mereka dan dukungan lembaga peradilan negara-negara di dunia terhadap hak-hak wanita.
Di setiap masyarakat, wanita sebagai bagian terpentingnya memiliki hak-hak. Hukum terkait mereka juga telah disusun yang tentunya dipengaruhi oleh budaya dan keyakinan masyarakat tersebut. Republik Islam Iran sebagai simbol negara yang berdasarkan ajaran-ajaran Islam berhasil meningkatkan posisi manusiawi wanita dan mempersiapkan sarana demi pertumbuhan dan perkembangan potensi mereka.